Tepat 6 Bulan, Laporan Bawaslu Soal Kasus ASN Terdakwa Politik Uang di Humbahas ke BKN Belum Dibalas 

oleh
Rolima Nainggolan, ASN Humbahas yag dijatuhi hukuman 42 Bulan Penjara, saat tertangkap basah oleh Satreskrim Polres Humbahas 

POSMETRO MEDAN – Kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara yang sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tarutung sebanyak 3 orang diantaranya oknum ASN.

Ternyata, terhitung sejak dilaporkan Bawaslu 8 Januari atas pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Hingga sampai saat ini, belum ada tanda-tanda dari pihak BKN RI untuk menggubris laporan Bawaslu, yang kini sudah berjalan tepat enam bulan.

Ketika dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Henry W Pasaribu, membenarkan.

Ia mengatakan, bahwa laporan mereka terhadap temuan pelanggaran netralitas ASN atas nama Rolima Nainggolan dengan nomor surat 0003/PP.00.02/K/.SU-05/I/2025 tertanggal 8 Januari 2024 Ke BKN melalui sistim berbagi terintegrasi (SBT), tetap masih tahap verifikasi.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Resmikan SPPG Muara Mandiri, Perkuat Gizi dan Ekonomi Lokal

” Dari hasil koordinasi dengan BKN regional melalui SBT, maka status rekomendasi tersebut masih tahap Verifikasi,” terang Henry.

Padahal, kata dia, sesuai pasal 3 sampai 4 ketentuan PerPres nomor 92 tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara, serta ditinjut dengan surat edaran nomor 04 tahun 2024 Menpan RB tentang pengalihan pelaksanan pengaasan sistim merit dalamaangemen ASN.

Bahwa, setiap adanya merupakan pelanggaran hukum lainnya yang diatur sesuai mekanisme dan regulasi yang di terapkan oleh Peraturan tentang netralitas ASN, dan kewenangan penindakan dan pemberian sanksi adalah merupakan kewenangan BKN.

BACA JUGA..  Bendera Robek Berkibar Penuh di Puskesmas Sigordang Saat Suasana Duka Nasional

” Jadi, kita lihat saja perkembangan. Tapi harapan, agar BKN meniklanjuti serta menyampaikan hasil tindak lanjut dari rekomendasi ke Bawaslu,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Rolima, ASN di Dinas Pendidikan Humbahas, satu dari tiga orang terdakwa politik uang, divonis dengan pidana 36 hingga 42 bulan penjara.

Rolima, dalam putusan Pengadilan Negeri Tarutung bernomor 180/Pid.Sus/2024/PN Trt, tanggal 16 Desember, bersama dua orang terdakwa lainnya, Ronald Hutasoit, Harry Surya Hasudungan Purba, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana, ” baik sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu.

BACA JUGA..  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tronton Rusak Parah

Sebagaimana, dalam pasal 187 A ayat (1) juncto pasal 73 ayat (4) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi UU , junctis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

Selain keputusan Pengadilan Negeri Tarutung , vonis hukuman penjara kepada terdakwa Rolima bersama dua orang terdakwa lainnya juga dikuatkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Medan bernomor 2565/PID.SUS-Pemilu/2024/PT Mdn, tertanggal 30 Desember 2024.des