POSMETRO MEDAN – Sebanyak 26 warga negara asing (WNA) disekap di sebuah penginapan Jalan By Pass Ngurah Rai, Gang Karang Sari, Kelurahan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kedubes Filipina, Senin (27/4/2026) kemarin.
Polresta Denpasar segera merespon laporan itu dan bergerak melakukan penggerebekan. Hasilnya, polisi mengamankan 26 WNA, diduga akan dijadikan operator penipuan daring (scam).
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo D Simatupang, menyampaikan bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 27 April 2026 sore dan dipimpin langsung olehnya.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati beberapa kamar di lantai dua telah dimodifikasi menjadi ruang kerja dilengkapi perangkat elektronik seperti laptop serta jaringan internet Starlink,” kata Leonardo, Selasa (28/4/2026).
Secara keseluruhan, Polisi mengamankan 27 orang, yang terdiri dari 26 WNA dari berbagai negara dan satu orang warga negara Indonesia (WNI).
Menurut Leonardo, di antara mereka terdapat warga negara Filipina dan Kenya yang tidak memiliki paspor.
Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan telepon seluler, laptop, iPad, dan perangkat internet.
Polisi juga menyita atribut yang menyerupai instansi penegak hukum luar negeri yang diduga digunakan dalam praktik penipuan.
Leonardo menjelaskan, saat ini seluruh WNA yang diamankan masih didata dan diperiksa oleh tim gabungan Polresta Denpasar, Polsek Kuta, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Direktorat Siber Polda Bali.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” ujarnya.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Bali untuk menelusuri status keimigrasian para WNA tersebut. Serta, mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik ini.(bbs)












