Terlibat Dugaan Jual Beli Jabatan, Rico Waas Nonaktifkan Camat Medan Timur

oleh
Camat Medan Timur, Fernanda dinonaktifkan sementara atas dugaan jual beli penempatan jabatan.

POSMETRO MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tegas terhadap Camat Medan Timur, Fernanda. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan (nonaktifkan) sementara Fernanda dari jabatannya mulai hari ini (10/8/2026).

Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Pembebastugasan dilakukan setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

Lebih serius lagi, dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, disebutkan bahwa Fernanda, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Amplas, berdasarkan hasil audit dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan disertai permintaan dan penerimaan sejumlah uang.

Temuan tersebut kini masuk ke tahapan pemeriksaan disiplin untuk menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan. Wali Kota Medan kemudian menerbitkan Surat Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Kebijakan itu berlaku sejak 10 Agustus 2026 dan dimaksudkan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin.

BACA JUGA..  Rajudin Sagala Ajak Warga Medan Hidupkan Pancasila, Perbedaan Suku dan Agama Jangan Jadi Pemecah Persatuan

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap pun membenarkan ihwal pembebastugasan Fernanda tersebut.

“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2026,” ujar Subhan melalui pernyataan tertulisnya pada Senin (10/8/2026).

Menurutnya, pembebastugasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audit khusus Inspektorat yang saat ini telah ditindaklanjuti melalui pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc.

“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi yang jelas, yakni agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” katanya.

Temuan Audit Jadi Sorotan

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan.

BACA JUGA..  Dewan Desak Pemko Medan Tuntaskan Pembangunan di Belawan

Inspektorat kemudian melakukan audit khusus. Hasilnya menjadi dasar bagi Pemko Medan untuk membawa perkara tersebut ke mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.

Dalam audit itu, tindakan Fernanda ketika masih menjabat Plt. Camat Medan Amplas disebut berkaitan dengan dugaan praktik menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Jika nantinya Tim Pemeriksa menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, sanksi akan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Pemko Medan menegaskan bahwa pembebastugasan sementara bukanlah keputusan final mengenai hukuman disiplin.

“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan,” tegas Subhan.

Dengan demikian, keputusan akhir mengenai sanksi baru dapat ditetapkan setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dan pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman mengambil keputusan.

Jabatan ASN Tidak Diperjual Belikan

Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan serius mengenai integritas proses mutasi, promosi dan penempatan jabatan ASN di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA..  Lapas Binjai Seleksi Peserta Program Magang Kemenaker, Siapkan SDM Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pemko Medan menegaskan bahwa jabatan ASN tidak boleh menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Pengangkatan, pemindahan maupun promosi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas dan moralitas.

“Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegas Subhan.

Pernyataan tersebut menjadi pesan keras bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemko Medan agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan. Terlebih, dugaan permintaan dan penerimaan uang dalam proses penempatan jabatan, sebagaimana tercantum dalam hasil audit, bukan sekadar persoalan administrasi.

Jika terbukti dalam pemeriksaan disiplin, praktik semacam itu dapat mencederai prinsip meritokrasi sekaligus merusak kepercayaan ASN dan masyarakat terhadap birokrasi. Pemko Medan menyatakan proses pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya. (*)

Editor: Ali Amrizal