Dagang Narkoba, Pria 30 Tahun Masuk Penjara

oleh
Teks foto : Sri Wahyudi pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Sri Wahyudi pria berusia 30 tahun harus berurusan dengan hukum. Pria yang menetap di Dusun Suhut Utara, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang itu tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram.

 Sri dibekuk oleh personel Satreskrim Polsek Silangkitang pada Jumat  (27/6) sekitar pukul 17.15 WIB.

 Penangkapan pelaku Sri berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

BACA JUGA..  Transaksi Narkoba, Pengedar & Pembeli Dijemput Polisi

 “Kita amankan pelaku dari adanya informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun Suhut Utara, Desa Rintis, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kanit Reskrim Polsek Silangkitang, Aiptu R. Simanjuntak, Sabtu (28/6).

 Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) di lokasi.

BACA JUGA..  Modus Nebeng Motor Berujung Penipuan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

 Saat transaksi berlangsung, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Sri Wahyudi.

 Terhadap pelaku, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang sempat ia buang saat hendak ditangkap.

 Kepada petugas Kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama WAK GENK alias DEDI.

 Namun saat tim melakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA..  Aksi Maling Lintas Daerah Terbongkar: Ponsel hingga Emas Raib dari Rumah Warga Tanjung Morawa

 “Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Silangkitang untuk proses lebih lanjut,” tegas Kanit.

 Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap WAK GENK alias DEDI.

Editor : Oki Budiman