POSMETRO MEDAN – Personel Gabungan Polres Tebing Tinggi dan dan Sub Denpom I/I-1 menggelar razia yang dilaksanakan pada Sabtu (28/6) malam.
Hasil dalam razia tersebut, 5 (lima) pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Tebing Tinggi dinyatakan positif narkoba.
Kepada awak media, KBO Satresnarkoba Iptu Jhon R. Pelawi menyebutkan, tiga lokasi THM yang diperiksa adalah Karaoke AA di Jalan S.M. Raja, Karaoke BB Cafe & KTP di Jalan Dr. Hamka, dan Karaoke Black N White di Jalan Letda Sujono.
“Saat pemeriksaan, petugas melakukan tes urine terhadap sembilan orang pengunjung,’ Kata Jhon, Minggu (29/6).

“Sebanyak lima orang di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis metafetamine, terdiri dari tiga pria dewasa dan dua wanita dewasa,” sambungnya.
Berikut kelima penghuni yang dinyanyikan positif narkoba, yakni MIB (27) selaku penjaga Karaoke Black N White.
Kemudian keempat lainnya adalah MRS (22), R (19), NS (20) dan AA (20), yang merupakan warga Pangkalan Dodek, Kabupaten Batubara.
“Terhadap kelima pengunjung yang positif narkoba, selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Jhon.
Editor : Oki Budiman












