POSMETRO MEDAN – Seorang residivis narkotika berinisial MI alias Gondrong alias Ketang, warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, ditangkap Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Jalan Ridwan Hutagalung.
Dari tangannya pria berusia 42 tahun itu, petugas menemukan 22 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,68 gram.
Saat diamankan oleh petugas, Gondrong mengaku sudah dua bulan belakangan berjualan sabu.
Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, selain barang bukti sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain, yakni 1 unit timbangan digital, 2 buah dompet, uang tunai Rp200.000, 7 plastik klip bening kosong, 1 unit gunting, 1 sendok sabu yang dari pipet dan 1 unit handphone.
“Dari hasil interogasi, tersangka adalah residivis narkotika. Ia kembali menjual sabu sejak dua bulan lalu,” jelas Gunawan kepada wartawan, Minggu (29/6).
Gondrong mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial Betmen di Kota Sibolga. Betmen sendiri kini telah dalam pencarian pihak Kepolisian.
Editor : Oki Budiman












