POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial PH dan JS ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo. Keduanya diamankan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan keduanya.
Setelah dari laporan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau kebenaran informasi.
Hasil, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Garingging, Kecamatan Merek pada Kamis (26/6) lalu.
Keduanya diciduk saat tim melakukan pengrebekan di salah satu rumah kontrakan, di desa tersebut.
“Dari pengembangan laporan masyarakat, personel kita dari Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria di rumah kontrakan tersebut sekira pukul 14.30 WIB,” jelas Eko, Minggu (29/6).
Usai mengamankan keduanya, tim melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan. Dan berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar.
“Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket siap edar seberat 1,65 gram,” kata Eko.
Selain barang bukti sabu, pihaknya juga mengamankan tisu dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika, 1 sedotan yang telah diubah menjadi sekop, 1 unit timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000, dan 1 unit telepon seluler.
“Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi,” ucapnya.
Kini PH dan JS beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Oki Budiman












