Polresta Deli Serdang Musnahkan Sabu 61.885 Gram dan 15.046 Pil Ekstasi

oleh
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

POSMETRO MEDAN – Polresta Deli Serdang melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Sat Narkoba berupa Sabu sabu 61.885 Gram dan 15.046 di Aula Terbuka Kantor Polresta Deli Serdang. Jum’ at, 2/5/2025 sore.

Pemusnahan barang bukti dipimpin oleh Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK dengan didampingi Waka Polresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihatini SIk, Kasat Narkoba Kompol Sebastian Saragih Sik, perwakilan BNN, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil pengungkapan dilakukan Saat Narkoba terhadap jaringan pengedar dan ini merupakan prestasi yang harus ditingkatkan lagi.

BACA JUGA..  Dampingi Nelayan Percut Datangi Pertamina, Rakhmadsyah Minta Pasokan Solar

” Kita apresiasi kinerja anggota yang melaksanakan tugas dengan baik memiliki prestasi dalam pengungkapan jaringan peredaran Narkoba,” ucap Kapolresta.

Sementara itu dalam penjelasannya, Kasat narkoba Kompol Sebastian Saragih menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah hasil pengungkapan selama bulan Maret dan April tahun 2025. Dalam perjalannya, terdapat dua kasus menonjol, yaitu jaringan lama yang beroperasi lagi, diusut dari kurir narkoba yang tertangkap di bandara Kualanamu atasnama tersangka AR alias S merupakan kurir Narkoba jaringan antar propinsi dari Aceh- Jakarta hingga Sulawesi tertangkap pada 3 September 2024 lalu dengan barang bukti 2 Kg Sabu Sabu.

Dilakukan pengembangan, sampai Propinsi Aceh tepatnya di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara hingga pada 30 Maret 2025 didapat informasi ada sebuah mobil didekat tambak dengan target pengedar Narkoba berinisial MI yang saat itu sedang mengambil tas dari semak semak. Tim langsung melakukan penangkapan ternyata begitu diinterogasi tersangka mengaku bernama Syahrul.

BACA JUGA..  Jual Beli Ayam Tarung Asal Thailand Hasil Sitaan, Diduga Melibatkan Oknum Pejabat Balai Karantina Sumut

Dari tersangka diamankan empat buah tas berisi 57 bungkus tehcina berupa serbuk putih sabu sabu dan satu tas berisi pil ekstasi sebanyak 15.046 butir. Selain narkoba petugas juga mengamankan sagu unit mobil Honda Odessy dan satu unit HP.

” Untuk jumlah Sabu Sabu sebanyak 61.885 gram,” ungkap Kasat Narkoba.

Selain mengungkap kasus narkoba dari Aceh, Tim juga melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lubuk Pakam tepatnya di Jalan Tengku Facruddin para 26 Maret 2025 kemarin. Adapun barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 403 gram dengan tersangka Andi Syahputra. Pelaku dan barang bukti diamankan.

BACA JUGA..  Persiapan Pelantikan Serentak. DPD PAN Deliserdang Siap Hadirkan Ribuan Kader Sambut Zulhas

Dari pemaparan pemusnahan Barang Bukti, Polresta Deli Serdang juga menunjukkan 14 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang terlibat.

Setelah barang bukti yang akan di musnahkan diuji oleh petugas Lab Polda Sumut, seluruh Sabu dan Pil Ekstasi langsung dimusnahkan ada yang menggunakan mobil pemusnah milik BNNK Deli Serdang dan ada yang dimusnahkan dengan cara di rebus oleh petugas. ( Wan)

EDITOR: Rahmad