POSMETRO MEDAN – Barang bukti jenis sabu seberat 10 Kg dan 113 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Batu Bara, Selasa (6/5). Barang haram tersebut disita dari 7 (tujuh) tersangka.
Pemusnahan narkotika dipimpin langsung Kapolres Batu Bata, AKBP Doly HH Nelson Nainggolan, didampingi Bupati Baharuddin Siagian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dicky Octavia serta Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), AKBP Arnis Syafi’i Yanti.
Sebelum dimusnahkan dengan cara direbus dalam panci dan disiram cairan pembersih, petugas Labfor Polda Sumatera Utara (Sumut), terlebih dahulu barang bukti dilakukan pengujian untuk memastikan merupakan narkotika.
Narkotika ini disita dari para tersangka dalam lima kasus, terdiri dari laki-laki inisial BDL, (43) warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jawa Timur, dan DIB alias DL alias DK (36) warga Dusun VII Sri Harja, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Kemudian YS (20) warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, RUHN (17), warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, dan ARH (21) warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan
Dua tersangka lain merupakan perempuan inisial RO (21) warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan dan SY (18, warga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Bupati Batu Bara yang akrab disapa Bahar mengapresiasi petugas Kepolisian yang konsisten memberantas peredaran narkotika.
Dia mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika yang dilakukan Polres dan BNNK Batu Bara.
Sementara itu, Kapolres menjelaskan target utama dirinya di Batu Bara adalah pemberantasan narkotika.
“Daerah Batu Bara yang memiliki alur pantai panjang berpotensi digunakan sebagai jalan masuknya narkotika. Kita terus melakukan pemantauan di jalur pantai disamping pemantauan di jalur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum),” katanya.
Doly berharap dengan sinergitas antara Polri, TNI dan Pemkab Batu Bara serta BNNK, masalah narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Menutup, Doly mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika guna memutus mata rantai peredaran barang haram itu.
Editor : Oki Budiman












