POSMETRO MEDAN – Nekat mengedarkan narkoba, tiga orang pria diciduk Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di 2 (dua) lokasi berbeda, yakni Kecamatan Pandan dan Tapian Nauli.
Ketiga orang yang diamankan itu, berinisial BIS (23) dan M (26), warga Tapian Nauli, diamankan di Jalan Hazairin, Kecamatan Pandan.
Sedangkan JP (48) warga Kota Sibolga, diketahui merupakan residivis kasus narkoba diamankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.
Dari ketiganya diamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 11,2 gram.
Kepada awak media, Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat soal maraknya peredaran sabu.
BIS dan M ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu, sepeda motor, dan ponsel.

“Dari pengakuan BIS, satu bungkus sabu lainnya disimpan di jok sepeda motornya di rumah. Petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankannya,” ucap Gunawan, Selasa (6/5).
Kepada pihak Kepolisian, BIS dan M mengaku mendapatkan sabu dari JP yang kemudian berhasil ditangkap.
Terhadap JP, polisi menyita 93 bungkus plastik klip kosong, alat-alat pendukung penjualan sabu, ponsel, dan tas cokelat berisi perlengkapan jual sabu.
Atas perbuatan itu, ketiganya telah ditahan di Mapolres Tapteng dan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












