POSMETRO MEDAN – Seorang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Pengedar tersebut bernama Jefrinur (50), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimun.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba, AKBP Tommy Aruan, kepada wartawan Senin (5/5).
Dijelaskannya Tommy, awalnya mereka menerima informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Mangkubumi, lalu personel gerak cepat ke TKP yang dimaksud.
Sesampainya di lokasi dimaksud, tim langsung melakukan penangkapan tersangka Jefrinur dan menginterogasinya.
“Hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan sabu sebanyak 30,09 gram dan uang tunai Rp. 1.767.000. Dan tersangka mendapatkan upah penjualan sabu sebesar Rp.50.000,” kata AKBP Tommy.
Masih keterangan Tommy, analisis sementara dari barang bukti yang ditemukan sabu tiga puluh koma nol sembilan digunakan untuk tiga ratus orang/jiwa.
Tersangka mengakui sudah tiga bulan terakhir menjual narkotika jenis sabu dan menerima sabu dari seseorang inisial O atau sering panggilan Ozy di Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Ayat 112 ayat 2 UU RI Tahun 2009 Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Res Narkoba.
Editor : Oki Budiman












