POSMETRO MEDAN – Demi menyenangkan hati kekasihnya, Hamonangan Pohan (25) nekat menguras uang penjualan BBM dari kantor SPBU Jalan Amir Hamzah, beberapa waktu lalu.
Motif pencurian itu terungkap setelah personel Polsek Medan Helvetia berhasil menciduknya. Tidak hanya Hamonangan, petugas turut mengamankan kekasihnya berinisial SW (23).
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan Hamonangan terekam CCTV dan beredar viral di media sosial. Pemuda ini jadi buruan polisi setelah pemilik SPBU membuat laporan pengaduan.
Menurut laporan pemilik SPBU, uang yang dicuri sebesar Rp68 juta. Namun saat pelaku ditangkap, uang tersebut sudah dibelanjakan membeli sepeda motor dan 1 unit handphone.
Kapolsek Helvetia AKP Made Wira, membenarkan kasus yang viral di media sosial itu. Di mana seorang pekerja SPBU nekat mencuri uang di dalam kantornya. Ternyata setelah diselidiki, pelaku bernama Hamonangan Pohan (25). Ia pekerja yang baru saja diterima di SPBU Jalan Amir Hamzah 6 hari sebelum pencurian.
“Tersangka ini kebetulan karyawan SPBU dan baru mendaftar sekitar 6 hari sebelum kejadian. Jadi memang saat mendaftar di SPBU itu, dia datang berdua sama si perempuan berinisial SW (23), tapi yang diterima bekerja di SPBU si tersangka Hamonangan,” kata Made Wira, Senin (5/5/2025) siang.
Ia melanjutkan bahwa sebelum peristiwa terjadi, salah seorang karyawan SPBU sedang menghitung uang di dalam kantor. Pelaku nekat beraksi ketika karyawan tersebut pergi keluar sebentar.
“Ada karyawan yang sedang menghitung uang. Kemudian uangnya ditaruh di atas meja, lalu ditinggal. Nah si tersangka ini melihat adanya kesempatan dan diambilah uang itu,” beber Made.
Pelaku mengambil uang senilai puluhan juta lalu membungkusnya dengan kantong plastik. Karena situasi sepi, pada akhirnya pelaku memutuskan untuk kabur.
“Dari keterangan pemilik SPBU, uang yang hilang sebesar Rp68 juta. Namun dari hasil pemeriksaan, uang yang diambil tersangka senilai Rp42 juta dan sebagian sudah dibelanjakan. Di mana ada sisa uang lagi sebesar Rp17,6 juta,” rinci Made.
Pelaku tersandung pasal 362 KUHPidana. Antara ia dan perempuan berinisial SW yang juga ditangkap, disebut Made memiliki hubungan asmara.
“Selain sisa uang Rp17 juta, ada juga kita sita 1 unit HP yang dibeli dan diberikan kepada si perempuan berinisial SW. Sisanya dibelikan sepeda motor (merk Vario) di Klumpang, Hamparan Perak,” pungkas Made.(bbs)











