Bongkar Rumah Warga, Residivis Pencurian ‘Masuk’ Lagi

oleh
Teks foto : Pria berinisial AZ pelaku pencurian ditangkap pihak Kepolisian. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang residivis pencurian tahun 2020, berinisial AZ (39), warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap setelah membobol rumah warga dan mencuri dua unit HandPhone milik.

 Penangkapan terhadap pengangguran itu dibenarkan oleh Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing.

 Dijelaskan Budi, AZ menjalankan aksi pencurian di rumah Ishak Marpaung (43), warga Dusun III, Desa Paya Pasir, Rabu (14/5) lalu.

BACA JUGA..  Tiga Hari Sewa, Satu Avanza Hilang, Kisah yang Berakhir di Meja Hijau

 “Pelaku (AZ) diduga masuk melalui jendela yang telah dicongkel dan berhasil menggasak dua unit HandPhone milik istri dan anak korban yang sedang diisi daya di ruang tamu,” ucap AKP Budi Sihombing kepada awak media, Senin (19/5).

 Korban menyadari kehilangan Dua unit HP saat bangun pagi. Ia menemukan jendela dalam keadaan rusak, dan ada sebatang kayu jenis rambutan diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

BACA JUGA..  Modus Nebeng Motor Berujung Penipuan, Pemuda 18 Tahun Ditangkap

 Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta, dan membuat laporan ke pihak Kepolisian.

 “Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Sabu (17/5) malam,” ungkap Budi.

 Kepada pihak Kepolisian, pelaku mengakui beraksi seorang diri dan telah menjual barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

 “Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua kotak HP (Vivo Y22 dan Vivo Y12s), dan sebatang kayu rambutan yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” tutupnya.

BACA JUGA..  Penjual 'Garam Cina' Digolkan, 9 Paket Sabu Disita

 Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi, dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman