POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, berhaisl menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial YP alias Yogi, warga asal Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pria berusia 44 tahun itu ditangkap dari sebuah Kos-kosan di Jalan Mataram satu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/5) lalu.
Kepada wartawan, Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny H Pardede menjelaskan, penangkapan tersangka YP atas pengembangan dari pengakuan tersangka SR alias A yang ditangkap terlebih dulu.
“Tersangka SR alias A meminta agar tersangka YP datang membawa sabu ke kos-kosannya,” katanya, Senin (19/5).
“Tersangka YP datang ke kos-kosan di Jalan Mataram saat itu juga kita melakukan penangkapan,” lanjutnya.
Saat dilakukan penggeledahan, terhadap YP alias Yogi ditemukan barang bukti di kantong celananya bagian kiri depan, satu buah dompet yang didalamnya berisi 4 paket sabu berat bruto 16.12 gram, 3 plastik klip kosong dan satu buah sendok.
“Di kantong celana kanan ada satu unit HandPhone serta di kantong celana kanan belakang ada uang sebanyak Rp245.000,” jelas Jonny.
Kepada pihak Kepolisian, YP mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial R warga Kota Medan.
Ketika dicoba hubungi ternyata HandPhone milik R tidak aktif. Selanjutnya, tersangka YP beserta barang bukti dibawa ke Polres Pematangsiantar.
“Tersangka YP beserta barang bukti sudah diamankan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Jonny.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












