POSMETRO MEDAN – Seorang pengedar ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dibekuk oleh tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tapteng, Rabu (9/4).
Kepada wartawan, Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat mengatakan, dalam kasus ini tersangka bernama Arifin Sholeh (40) berhasil diamankan. Sedangkan satu pelaku lagi masuk ke daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil penangkapan itu turut diamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto, satu unit HandPhone android, serta uang tunai,” ucap Gunawan, Kamis (10/4).
Kepada pihak Kepolisian, Arifin mengaku telah mengedarkan ganja selama tiga bulan terakhir.
“Pelaku mengaku memperoleh ganja dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di Kawasan Rawang, Kota Sibolga. Saat dilakukan pengembangan, tim tidak berhasil menemukan Pardede di lokasi yang dimaksud,” ujar Gunawan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman