Keinginannya Tidak Terwujud, Suami Ancam Istri Menggunakan Softgun 

oleh
Teks foto : Barang bukti Softgun milik Heri Puji alias Amir. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Unit Reskrim Polsek Perdagangan Polres Simalungun berhasil mengamankan Heri Puji alias Amir, warga Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, atas kasus pengancaman dan penelantaran rumah tangga.

 Penangkapan terhadap pria berusia 53 tahun itu dibenarkan oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi.

 Tersangka dibekuk pada Senin (7/4) malam, setelah pihak Kepolisian mendapatkan laporan istrinya, Kasnurliana Lubis yang telah pisah ranjang selama empat tahun.

BACA JUGA..  Bentrok Maut Antar Lorong di Belawan, RemajaTewas Ditembak 

 Awalnya, Minggu (6/4) tersangka datang ke rumah pelapor dengan niat menginap karena kemalaman. Namun keinginan tersebut langsung di tolak pelapor.

 “Emosi, tersangka mengeluarkan senjata softgun dan menodongkan ke arah pelapor sembari mengeluarkan kata ancaman,” kata Kapolsek, Kamis (10/4).

 Pelapor bersama saksi Anisa Tania (20) melarikan diri ke rumah tetangga. Keesokan hari, melapor ke Polsek Perdagangan.

BACA JUGA..  Pengecer Sabu 4,20 Gram Pindah Tempat Tidur 

 Saat ditangkap, personel kepolisian didampingi perangkat desa menemukan satu pucuk senjata Softgun Colt, tiga tabung Co 12 Gr, satu magazen dan satu kotak peluru berupa mimis warna kuning.

 Tersangka mengaku membeli senjata itu dari seorang pria di Pekanbaru, Riau dan tidak memiliki ijin menggunakan softgun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman