POSMETRO MEDAN – Pria berinisial MNH (22) warga Jalan Samura, Gang Keluarga Lorong IV, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, ditangkap polisi.
Pelaku berusia 22 tahun itu dibekuk lantaran memiliki 9 (sembilan) butir pil ekstasi.
Kepada wartawan, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan dilakukan pada dua lokasi berbeda yang masih berada di Kecamatan Kabanjahe pada Minggu (6/4).
Penangkapan pertama dilakukan di Gang Gelombang, Desa Ketaren.
“Dari MNH, personel kami menemukan tiga butir pil ekstasi warna ungu berbentuk granat, dengan berat 0,95 gram. Selain itu, diamankan sebuah kotak rokok dan satu unit HandPhone iPhone 13,” ujar Eko, Kamis (10/4).
Usai penggeledahan itu, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah tersangka.
Hasilnya, ditemukan 6 (enam) butir pil ekstasi serupa seberat 2,05 gram, satu plastik klip ber les merah, dan satu botol plastik warna hitam.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Eko.
Editor : Oki Budiman











