POSMETRO MEDAN – Aksi tawuran yang terjadi di Jalan Yong Panah Hijau, Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan, berhasil dihentikan oleh Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan, Minggu (2/3) sekitar 02.45 WIB.
Dalam penindakan aksi tawuran yang meresahkan masyarakat itu, petugas Kepolisian mengamankan 4 (empat) remaja terlibat tawuran.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kabag Ops AKP Pittor Gultom menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Tim Macan sedang melakukan patroli pencegahan kejahatan jalanan.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait aksi tawuran di Jalan Yong Panah Hijau. Tim Macan bersama personel patroli lainnya langsung bergerak ke lokasi,” kata Pittor.
Sesampainya di lokasi yang di informasikan, polisi menemukan dua kelompok pemuda sedang terlibat aksi tawuran.
Melihat kedatangan petugas, beberapa pemuda asyik tawuran itu berhamburan melarikan diri.
Namun, empat orang remaja berhasil ditangkap, yakni (18), MZ (19), BA (20), dan AP (19).
Salah satu pelaku bahkan tertangkap basah membuang senjata tajam berbentuk celurit, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap warga yang masih berkumpul di sekitar lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.
Kini, keempat remaja telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menutup, AKP Pittor Gultom mengimbau masyarakat, agar melaporkan jika melihat adanya potensi tawuran di wilayahnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












