LIRA : Pengadaan Mobil Dinas Bupati Agara Sudah Sesuai Aturan

oleh
Bupati LIRA Agara

POSMETRO MEDAN ::Pengadaan mobil dinas untuk Bupati Aceh Tenggara mencuat ke publik. Pengadaan mobil dinas baru senilai Rp.2,6 Miliar sudah sesuai kebutuhan untuk menunjang tugas dan fungsinya.

Hal tersebut mendapat sorotan  positif dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Agara, M. Saleh Selian, melalui rilisnya kepada posmetromedan Senin (17/3) bahwa pengadaan kendaraan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dimana, pengadaan mobil dinas baru untuk Bupati Aceh Tenggara senilai Rp 2,6 Miliar ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi medan yang ada di wilayah tersebut, yang mayoritas terdiri dari pegunungan.

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Simalungun Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

“Apa lagi untuk saat ini Bupati Agara tidak memiliki kendaraan dinas resmi. Kendaraan yang digunakan saat ini adalah mobil pribadi milik Bapak H.M. Salim Fakhry,” ungkapnya.

Dia juga menambahkan bahwa kendaraan dinas yang sebelumnya

digunakan, yang dibeli pada tahun 2018, sudah tidak ada lagi karena telah diserahka kepada mantan Bupati, Raidin Pinim.

Saleh Selian menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas ini telah mengikuti prosedur yang berlaku dan sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Proses ini juga mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. “Logikanya, apakah mobil standar seperti Innova cocok untuk medan Aceh Tenggara yang sulit dijangkau.

BACA JUGA..  Sembunyikan 16 Butir Inex, Remaja di Asahan Digolkan

“Mobil dinas tersebut harus bisa digunakan di daerah-daerah terpencil seperti Naga Timbul, Kecamatan Leuser, atau Gajah Mati,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Tenggara, Ronni Desky, juga memberikan klarifikasi terkait pengadaan kendaraan dinas tersebut.

Menurutnya, pengadaan ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 37 Tahun 2019 yang mengatur standar sarana dan prasarana kerja pemerintah.

BACA JUGA..  Hakim Tunda Sidang Doris & Riris, Keluarga Korban Minta Tuntutan Maksimal

“Peraturan Bupati tersebut menetapkan bahwa kendaraan dinas untuk Bupati harus berjenis sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau jeep dengan kapasitas silinder maksimal 3.200 cc,” katanya.

Ronni juga menjelaskan ketentuan untuk kendaraan dinas Wakil Bupati, Ketua DPRK, dan Wakil Ketua DPRK, yang semuanya juga diatur dalam peraturan yang sama.

prosesnya sudah dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan peraturan yang ada. (Zal)

EDITOR : Rahmad