Jaringan Narkoba Dibongkar, 4 Tersangka Ditangkap, 8 Paket Sabu Disita

oleh
Teks foto : Tersangka narkotika bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus empat tersangka, pada Jumat (14/3) lalu.

 Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Res Narkoba AKP JH. Pardede menjelaskan, keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial HPP (36), AFM (55), RS (37), dan TM (55).

 HPP sendiri merupakan warga Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sedangkan tiga tersangka lainnya berasal dari Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

 Penangkapan terhadap keempat nya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Manunggal Karya, Kelurahan Tong Marimbun.

BACA JUGA..  Sembunyikan 16 Butir Inex, Remaja di Asahan Digolkan

 Kemudian pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada pukul 01.15 WIB, tim berhasil menangkap HPP di tepi jalan tersebut.

Teks foto : Tersangka narkotika bersama barang bukti sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

 Setelah di tangkap, HPP dilalukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang jatuh dari tangan kanannya, 2 paket sabu di kantong celana belakang sebelah kanan, 1 paket sabu di kantong celana depan sebelah kiri yang dibalut tisu.

 Selain itu, ditemukan pula 1 unit ponsel merek Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 Kepada Polisi, HPP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari RS, yang bertindak atas perintah TM. Transaksi itu dilakukan sehari sebelumnya, pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Jalan Mataram.

BACA JUGA..  Sambut Hari Kartini, Ada Promo Menarik untuk Wanita di The Reiz Suites

 Setelah mendapat pengakuan dari HPP, tim melakukan strategi pemancingan dengan berpura-pura memesan sabu kepada TM.

 TM kemudian berjanji untuk bertemu di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, pada Jumat (14/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

 Saat berada di lokasi, petugas langsung menangkap AFM yang kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. AFM mengaku hanya bertugas mengantarkan pesanan atas perintah TM.

BACA JUGA..  Akun Tiktok Penghina Marga Sinaga Dilapor ke Polda Sumut

 Tak berhenti di situ, pukul 16.15 WIB, polisi menangkap RS di lokasi yang sama.

 Selanjutnya, pukul 16.30 WIB, TM berhasil diringkus di rumahnya yang berada di Jalan Mataram I.

 Dari hasil operasi ini, polisi berhasil mengamankan 8 (delapan) paket sabu dengan berat bruto 3,63 gram, dan 1 unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

 “Kempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP JH. Pardede, Kamis (20/3).

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman