posmetromedan.com – Kabar tidak sedap beredar terkait hilangnya barang bukti hasil tangkapan Tim Gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS), berupa ribuan tabung gas yang telah diserahkan ke Polres Belawan baru-baru ini.
Diketahui, ribuan tabung gas tersebut merupakan hasil penggerebekan dari gudang konversi gas illegal di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelueahan Rengas Pulau, Pasar V Marelan, Senin (24/2/2025) sore kemarin.
Kabar hilangnya barang bukti disampaikan salah seorang personel BAIS via pesan tertulisnya. “Tabung gas yang kita amankan kemarin jumlahnya 6.366 unit. Berubah menjadi 1.883 tabung, setelah serah terima dengan Polres Pelabuhan Belawan,” terang nara sumber sembari meminta hak tolaknya, Minggu (2/3/2025) sore.
Artinya, ada sekitar 4.479 tabung gas dari berbagai ukuran yang raib dari lokasi gudang tersebut. Selain itu, 5 unit mobil pickup yang awalnya berada di Gudang tersebut juga dikabarkan raib. Padahal saat itu, 5 unit kendaraan roda 4 tersebut jelas terparkir di dalam gudang.
“Mobil pickup juga lenyap dan 4 unit kendaraan roda 2 juga entah kemana rimbanya. Padahal gudang itu dijaga oleh personel Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan saat itu. Tapi barang kok bisa hilang,” tegasnya.
Diberitaka sebelumnya, dua gudang konversi gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi digerebek tim gabungan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejatisu, Polri, Kodim 0201/Medan, Pertamina dan Disperindag Sumut, Senin (24/2/2025) siang.
Pada dua gudang yang terletak di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan ini, terdapat ribuan tabung gas berbagai ukuran yang siap diedarkan.
Selain temuan tersebut, di lokasi gudang berpagar tinggi ini juga ditemukan peralatan untuk menyuntikkan atau alat konversi gas. Dimana, gas subsidi pada tabung 3 kilogram dikonversi ke tabung 5,5, 12 dan 50 kilogram dengan peralatan modifikasi.
Ribuan segel gas, kode batang (barcode) ilegal dan karet pengaman juga ditemukan di gudang itu. “Tidak ada seorang pun pekerja maupun pengelolanya yang ditemukan. Alhamdulillah, kita punya barang bukti yang sangat banyak di sini,” tuturnya.
Pihak Pertamina yang berada di lokasi, menegaskan adanya praktik ilegal di lokasi itu. Barcode yang menempel di tabung gas nonsubsidi dipastikan tidak terdaftar alias palsu.
Dalam perhari, produksi gas nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram diperkirakan mencapai ribuan tabung dan ratusan gas tabung 50 kilogram. Kerugian negara dalam per tahun diprediksi mencapai Rp153 Miliar lebih.
Di lokasi gudang tersebut, juga ditemukan barang bukti berupa air softgun dan ratusan mimis, 2 buku rekening tabungan, 9 alat komunikasi HT, 2 unit HP android, beberapa kartu Identitas, uang Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup.
Barang bukti yang ditemukan tersebut, kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan proses hukum lebih lanjut. Untuk para tersangka pengelola usaha ilegal ini masih dalam proses penyelidikan.
Diinformasikan, sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Menyikapi kabar tidak sedang tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban dengan tegas menyangkalnya dan menyebut bahwa itu tidak benar.
“Suruh buat laporan saja yang merasa hilang tersebut. Biar sekalian kita periksa mereka, dimana kemungkinan mereka juga pengelola gudang tersebut,” katanya kepada Kru POSMETRO, Minggu (2/3/2025) malam.
Masih keterangan Janton, jika ada yang mengaku sebagai pemilik (gudang) terebut pasti akan ditahan oleh pihaknya. “Kalau dia pemiliknya biar kita tahan sekalian. Beritamu ini salah dan saya koreksi ya, bahwa sampai saat ini tidak ada serah terima BB dari pihak Tim gabungan (bais dkk). Kalau ada, tanya sama mereka dan tunjukan ke saya,” jelas Janton.
“Harusnya mereka yang menggerebek dan apabila dilimpahkan ke Polisi wajib serah terima BB, dan berita acara serah terima BB dan diamankan di tempat aman sampai aman, faktanya dilapangan tidak ada, dan begitu polisi datang mereka pergi meninggalkan begitu saja,” ujarnya.
“Harusnya sama sama sampai selesai diamankan dan dipindahkan barang bukti. Karena menggerebek itu sudah masuk ranah pro justitia jadi harus sesuai prosedur hukum,” tutupnya. (ahm/oki)












