POSMETRO MEDAN – Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap berinisial PS (24) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
PS dibekuk lantaran diduga melakukan penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi NomorLP/B/144/III/2025/Sek Medan Timur Polrestabes Medan tanggal 17 Maret 2025.
Kapolsek Medan Timur Kompol Briston A.M Napitupulu, melalui Kanit Reskrim Iptu Evan Lian Siahaan mengatakan, tersangka diamankan oleh tim opsnal di dampingi Panit 1 Iptu Febri Setiawan Sitepu, Senin (17/3).
Penangkapan setelah diperoleh informasi kalau PS melakukan penganiayaan di Jalan Gaharu Kelurahan Perintis Kecamatan Medan Timur dengan korban Sri Astuti (41).
“Selanjutnya Tim bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana penganiayaan korban atas nama Sri Astuti,” kata Evan Lian, Selasa (18/3).
Setelah di interogasi, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban Sri Astuti.
PS melakukan penganiayaan karena sakit hati dihina oleh korban.”Tersangka sudah diamankan ke Polsek Medan Timur,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman