POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menangkap 6 orang komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Tanjung Balai.
Ke-enam yang dimaksud yakni, MR alias Pai (28), AH alias Ansor (33), JDS alias Juari (30), DR alias Dadang (23), RR alias Uli (40), dan BP alias Deden (44).
Kegiatan komplotan ini telah menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah bagi para korbannya.
Dalam siaran persnya, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara didampingi Wakapolres Kompol MP Pardede dan Kapolsek AKP JH Turnip menjelaskan, penangkapan ini berawal dari tiga laporan polisi.
Sebelum beraksi, para pelaku mengintai terlebih dahulu rumah korbannya yang kosong.
Kemudian masuk dengan cara merusak dan mencuri barang-barang berharga secara berkelompok.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk menjaga Kamtibmas,” tegas Kapolres Tanjungbalai, Kamis (23/1).
Beberapa dari pelaku yang telah diamankan merupakan residivis kasus yang sama.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 362 junto Pasal 55 KUHP.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman