POSMETRO MEDAN – Dua orang pria masing-masing berinisial AM (25), warga Jalan Diponegoro, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, dan EP (34) warga Jalan Asahan KM.5, Gang Rambe Haloho, Nagori Pantoan, Kecamatan Siantar di tangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun atas kasus narkotika.
Keduanya diamankan dari salah satu warung di Huta II Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (22/1) siang.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba menjelaskan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kemudian personel Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian yang berujung pada pengamanan dua tersangka.
“Saat melakukan pengintaian, petugas menemukan tujuh orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan. Dua di antaranya berhasil diamankan setelah upaya pelarian mereka digagalkan,” tegas AKP Verry Purba, Kamis (23/1).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 10 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, 1 kaca pirex diduga berisi sabu, 2 kotak korek api Tokai, 2 alat hisap sabu dari kemasan minuman, 4 unit handphone (1 Oppo biru, 1 Vivo hitam, 2 Oppo merah), Uang tunai Rp 430.000.
Kepada polisi, kedua pria yang diamankan itu mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang didapat dari seorang penyuplai bernama Marudut yang berhasil melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Tersangka mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Marudut. Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengidentifikasi jaringan yang lebih luas,” tegas Verry.
Menutup, Verry mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman