POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam milik PT Telkom di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku yang dimaksud yakni, Supriadi (44) warga Jalan Luku I, Gang Kali, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma, Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.
Kepada awak media, Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (4/1) sekitar pukul 04.45 WIB.
Terhadap keduanya, petugas turut menyita barang bukti 2 buah tajak (pengali tanah), 2 buah linggis, 2 buah martil, dan 1 buah martil.
“Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom,” kata Dian, Senin (6/1).
“Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku,” sambungnya.
Iptu Dian menyebutkan, pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan, 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.
“Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan megang balek kayu, dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut,” tutupnya.
Terhadap kedua dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.
Editor : Oki Budiman