Pemilik 7,15 Gram Sabu Diamankan 

oleh
Teks foto : AS (47) dan EK (31) pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Personel Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil menangkap dua pengedar narkoba, Sabtu (4/1) lalu.

 Penangkapan ini dilakukan berkat informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Bosar Maligas.

 Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, melakukan pengintaian dan berhasil menyergap kedua pelaku, AS (47) dan EK (31).

BACA JUGA..  Polsek Medan Baru Gebrak Malam dengan Patroli KRYD

 Terhadap keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu total 7,15 gram.

 Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa enam plastik klip sabu, timbangan digital, dua ponsel, uang tunai Rp500.000, dan beberapa barang lainnya.

 Kepada polisi, keduanya mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Ateng, yang kini sedang dalam pengejaran.

BACA JUGA..  Jual 'Garam Cina' Dua Pria Diamankan

 Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar.

 “Penangkapan ini berkat kerja sama dengan masyarakat yang peduli. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” kata Kapolsek, Senin (6/1).

 Kini, AS dan EK beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun dan akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika.

BACA JUGA..  Tak Hadir di Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tegur Kepala dan Kabid DLH

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman