POSMETRO MEDAN – Dua orang pria DS (31), warga Dusun III, Desa Berdikari Stabat Lama, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat dan ES (41), warga yang sama, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keduanya diamankan petugas Sat Res Narkoba Polres Langkat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Pasar 4, Desa Suka Jadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Jumat (3/1) lalu.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Sahputra membenarkan penangkapan terhadap kedua orang diduga pengedar narkoba tersebut.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan, dan petugas berhasil mengamankan DS dan ES.
Terhadap keduanya, polisi turut menyita barang bukti yakni, 20 (dua puluh) buah Plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 (Tiga koma delapan belas) Gram, 3 (Tiga) buah plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop, 1 (satu) buah HandPhone (HP) merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) buah HP merk Vivo berwarna merah, dan 2 (dua) buah plastik klip bening besar kosong.
Kepada polisi, keduanya mengaku seluruh barang bukti merupakan milik mereka.
“Kedua tersangka, DS dan ES sudah ditahan di RTP Mako Polres Langkat,” jelas AKP Rudi Sahputra, Senin (6/12).
Editor : Oki Budiman