Jual Ekstasi ke Polisi, Pria Asal Deli Tua ‘Masuk’

oleh
Teks foto : MA pengedar narkotika jenis ekstasi diamankan. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial MA (24) warga Jalan Genteng, Lk 2, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, diamankan personel Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Binjai.

 MA dibekuk dari Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis (2/1) malam yang lalu.

 Awalnya, petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan serta berhasil mengamankan MA dibawah pimpinan Kanit 1, Iptu Budi Santoso.

BACA JUGA..  Dugaan Eksploitasi Anak Dibawah Umur, Oknum Biro Bantuan Hukum Lembaga Agama di Karo Terlibat?

 MA yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya dengan gerak gerik mencurigakan.

  Saat didekati oleh petugas, dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri.

 Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, MA berhasil dibekuk.

 Terhadap MA, polisi melakukan penggeledahan, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa, 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram.

BACA JUGA..  Diduga Anggaran Dewas Rp1, 6 M Fiktif, LIRA Minta APH Turun Lakukan Pemeriksaan Dewas PDAM Tirtanadi

 Kemudian 1 (satu) buah HandPhone (HP) dan sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 6266 AKW.

 Atas perbuatannya, MA dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai dengan 20 tahun.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman