Ngeri! Ibu di Belawan Bunuh 2 Bayi Kandung

oleh
oleh

posmetromedan.com – Ada fakta baru yang tak kalah keji di balik kasus bayi tewas dicampakkan ibu ke parit. Berdasarkan pemeriksaan polisi, ternyata wanita keji itu juga membunuh anak pertamanya dengan memasukkan ke sumur.

Berdasarkan laporan dari Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, kejadian ini pertama kali terungkap setelah kepala desa setempat melaporkan penemuan jenazah seorang anak yang dicurigai dibunuh.

“Penyelidikan mendalam menunjukkan bahwa tersangka, Husna Hulki, telah melakukan kekerasan fatal terhadap dua anaknya, Biamri yang meninggal pada Oktober 2024 dan Agustian yang diklaim meninggal pada 2020,” ujar Kapolres di Belawan, Selasa (5/11/2024).

BACA JUGA..  Penggerebekan Togel, Buku Rekapan hingga HP Disita

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan penyebab kematian Biamri, yaitu akibat kekerasan fisik yang menyebabkan pendarahan di kepala dan tenggelam di kolam.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku juga pernah membunuh anak kandungnya berusia sembilan bulan. “Sebelum kejadian ini, pelaku juga pernah membunuh anak pertamanya,” kata Janton.

Janton menyampaikan, kasus pembunuhan pertama yang dilakukannya itu terjadi di Dusun I, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, pada tahun 2020 silam.

BACA JUGA..  Curi Uang Majikan Berujung Penjara, Pelaku Kedapatan Simpan Sabu

“Dari hasil pemeriksaan, terhadap kedua orang tuanya terungkap bahwa anak pertama pelaku ini meninggal karena dibuang ke dalam sumur,” sebutnya.

“Tersangka juga mengakui perbuatannya, telah melempar anak kandungnya ke dalam sumur yang mengakibatkan meninggal dunia,” sambungnya.

Fakta ini mengarah pada penemuan sumur yang telah dicor dan makam Agustian, memperkuat kecurigaan adanya tindak kekerasan sebelumnya.

BACA JUGA..  Polisi dan Warga Ratakan Tiga Pondok Narkoba

Kasus ini ditangani sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menegaskan hukuman berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Kejadian ini menyoroti pentingnya peran masyarakat dan aparatur dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak-anak yang rentan.

Diketahui, Husna (29) telah ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh putra kandungnya berusia 1 tahun 11 bulan. Pembunuhan terjadi di Dusun X, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Deli Serdang, pada Rabu (31/10/2024) kemarin.(tbn)