posmetromedan.com – Pria berinisial AZ alias Putra (32), warga Jalan Coklat, Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan, diciduk polisi usai mengancam ibu kandungnya dengan parang.
Putra ditangkap langsung oleh Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya setelah menerima laporan dari korban, Siti Syafrida (61), yang datang ke Mapolsek Medan Tuntungan didampingi Kepala Lingkungan (RW) setempat.
“Korban datang ke kantor kita dan mengaku diancam anaknya dengan sebilah senjata tajam jenis parang. Kita kemudian turun ke rumah yang bersangkutan dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Iptu Eko Sanjaya, kemarin.
Eko menyatakan, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Mapolsek Tuntungan untuk menjalani pemeriksaan. Saat menangkap Putra, polisi ikut menyita barang bukti sebilah parang dengan panjang 20 centimeter dan sepotong baju yang digunakan korban saat melakukan pengancaman.
“Untuk motifnya mengancam korban masih kita dalami. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidi,” ujarnya.(ins)