Dua Sekawan Kompak Ditembak

oleh
Tersangka

POSMETRO MEDAN – Aparat Kepolisian Reskrim Polsek Patumbak, meringkus dua pria pelaku pencurian pemberatan ( Curat) dan terpaksa menambak kedua kaki tersangka karena ingin melarikan diri dan melawan saat ditangkap. Sabtu 19/10/2024.

 

Kedua tersangka yaitu Abner Siagian ( 36) warga Jalan Turi Gang Langgar, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas dan Hendrik Mulyono Manalu (38) warga Jalan Turi Gang Langsat, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Tersangka ditangkap atas laporan korban Ignatius Persada Bangun menjadi korban pencurian Handpone yang terjadi pada Senin, 26 Februari 2024 malam sekira pukul 21.30 WIB, di Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marendal II. Kemarin.

BACA JUGA..  Tiga Laporan, Lima Pelaku Curat Dibekuk Polsek Beringin

Terkait penangkapan kedua tersangka Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH yang didampingi Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Team URC Unit Reskrim yang dipimpin dan Panit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Abner di Jalan Turi, Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas, sedang duduk-duduk di pinggir jalan tol. Pelaku pun berhasil dikepung dan ditangkap.

BACA JUGA..  Fraksi NasDem Bongkar Kebobrokan Dinkes, Peserta BPJS PBI Meninggal Iuran Tetap Dibayar

Selanjutnya, Team URC melakukan pengembangan lalu mengetahui tersangka lain yaitu pelaku Hendrik yang diketahui sering mangkal di bawah Jembatan Tol Amplas.

Sesampainya di lokasi dimaksud dan pada saat Team URC hendak mengamankan pelaku tiba-tiba kedua pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri.

“Saat para pelaku hendak melarikan diri Team URC melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku dengan melumpuhkan kedua tersangka tepat mengenai kaki kiri keduanya.Selanjutnya kedua pelaku diamankan dan diboyong ke RS Bhayangkara Polda Sumut, guna mendapatkan perawatan medis dan kini sudah dijebloskan ke sel tahanan,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA..  Sebulan Diusut, Polisi Rilis Pengungkapan Dugaan Penembakan Rumdis Wabup Deli Serdang

Kapolsek menjelaskan, kedua tersangka adalah pelaku tindak kejahatan Curat kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.( Wan)

EDITOR : Rahmad