Kasus Perjalanan Fiktif Sekwan, Ketua DPRD Labuhanbatu 2009 s/d 2014 Terlibat?

oleh
Tri Zenius Perdana Limbong SH (Memakai dasi) dalam konfrensi persnya. (OKIBUDIMAN/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Kasus perjalanan fiktif Sekwan seakan tak ada habisnya. Lima eks pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif. Ada 113 perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan total kerugian negara Rp 5 miliar.

Burhanuddin (Salah satu terdakwa yang telah menjalani vonis) dkk sejatinya merupakakn ASN di Labuhanbatu.

Kelima Terdakwa telah menjalani massa hukumannya sejak 2022 dan kini telah menghirup udara bebas.

Namun dalam vonis sidang tersebut, majelis hakim meminta semua pihak yang terkait diperiksa dan jika bersalah harus menjalani hukuman yang berlaku di Republik Indonesia.

Dalam siaran persnya, Tri Zenius Perdana Limbong SH selaku penasehat hukum Burhanuddin menyatakan, bahwa pada tanggal 15 november 2022 kliennya ditahan berdasarkan tuduhan dugaan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa perkara ini bermula dari laporan investigative Badan Pemeriksaan Keuangan RI No.:27/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada Dprd Kabupaten Labuhanbatu, terdapat temuan yang mengakibatkan Kerugian Negara sejumlah Rp.5.019.832.500.00 (lima milyar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Dan telah dikembalikan sejumlah Rp.2.288.757.300 (dua milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Sehingga sisa yang belum dikembalikan kepada Negara  sejumlah Rp.2.752.039.200 (dua milyar tujuh ratus lima puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah),” jelas Limbong, Kamis (19/9).

“Bahwa terhadap temuan tersebut Hakim tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menerangkan dengan tegas dalam putusannya dalam pertimbangan bahwa, Majelis melihat dari kerugian keuangan Negara atas Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 pada kenyataanya juga dinikmati oleh PIMPINAN dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Periode 2009 s/d 2014,” sambungnya.

BACA JUGA..  Dewan Ajak Seluruh Pengunjung Jaga Fasilitas di Taman Cadika

Menurut Tri Zenius Perdana Limbong, klien nya di sebutkan dalam putusan Majelis Hakim patut kiranya untuk memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa (klien kami) maka menurut Majelis Hakim patut DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PIMPINAN dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.

“Anggota DPRD Labuhanbatu Periode 2009 s/d 2014 sudah sepatutnya untuk dimintai pertanggung jawaban PIDANA sebagaimana yang telah dijalani Terdakwa oleh sebab itu yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan  dalam putusannya secara tegas dengan frasa oleh sebab itu kepada PENUNTUT UMUM untuk MENINDAKLANJUTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009 s/d 2014,” urainya.

Masih keterangan Tri Zenius Perdana Limbong SH, terhadap klien nya telah dijatuhi hukuman badan 1 (satu) tahun.

“Bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim klien kami telah pernah bersurat ke Kapolres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada 09 Nopember 2023, perihal mohon pemeriksaan lanjutan dan berkeadilan sebagaimana perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap No. 96/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 97/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 98/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 99/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn.

Bahwa sampai hari ini kita bertemu belum ada kepastian terhadap isi putusan yang saya sampaikan tadi, artinya klien kami dkk hanya menginginkan nilai keadilan yang setara dalam perbuatan yang telah tuduhkan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, klien kami melakukan semua administrasi keuangan dan perjalanan Dinas di DPRD tidak terlepas dari persetujuan dan pengatahuan serta perintah dari KETUA DPRD PERIODE 2009 s/d 2014 pada saat itu.

Tri Zenius Perdana Limbong SH (Memakai dasi) dalam konfrensi persnya. (OKIBUDIMAN/Posmetromedan.com)

Bahwa kami dalam pertemuan ini tujuannya adalah mengetuk pintu hukum dan keadilan bagi klien kami, bagaimana proses dan progressnya kami percaya Penegak Hukum masih memegang teguh nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya. (oki)Kasus Perjalanan Fiktif Sekwan,
Ketua DPRD Labuhanbatu 2009 s/d 2014 Terlibat?

BACA JUGA..  Polrestabes Medan Tembak 6 Begundal

MEDAN

Kasus perjalanan fiktif Sekwan seakan tak ada habisnya. Lima eks pejabat Sekretariat DPRD Labuhanbatu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kasus perjalanan dinas fiktif. Ada 113 perjalanan dinas fiktif yang dilakukan dengan total kerugian negara Rp 5 miliar.

Burhanuddin (Salah satu terdakwa yang telah menjalani vonis) dkk sejatinya merupakakn ASN di Labuhanbatu.

Kelima Terdakwa telah menjalani massa hukumannya sejak 2022 dan kini telah menghirup udara bebas.

Namun dalam vonis sidang tersebut, majelis hakim meminta semua pihak yang terkait diperiksa dan jika bersalah harus menjalani hukuman yang berlaku di Republik Indonesia.

Dalam siaran persnya, Tri Zenius Perdana Limbong SH selaku penasehat hukum Burhanuddin menyatakan, bahwa pada tanggal 15 november 2022 kliennya ditahan berdasarkan tuduhan dugaan dalam tindak pidana korupsi diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Bahwa perkara ini bermula dari laporan investigative Badan Pemeriksaan Keuangan RI No.:27/LHP/XXI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 pada Dprd Kabupaten Labuhanbatu, terdapat temuan yang mengakibatkan Kerugian Negara sejumlah Rp.5.019.832.500.00 (lima milyar sembilan belas juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).

Dan telah dikembalikan sejumlah Rp.2.288.757.300 (dua milyar dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah). Sehingga sisa yang belum dikembalikan kepada Negara  sejumlah Rp.2.752.039.200 (dua milyar tujuh ratus lima puluh dua juta tiga puluh sembilan ribu dua ratus rupiah),” jelas Limbong, Kamis (19/9).

“Bahwa terhadap temuan tersebut Hakim tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan menerangkan dengan tegas dalam putusannya dalam pertimbangan bahwa, Majelis melihat dari kerugian keuangan Negara atas Pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2013 pada kenyataanya juga dinikmati oleh PIMPINAN dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu. Periode 2009 s/d 2014,” sambungnya.

BACA JUGA..  Tidak Terbukti di Fakta Persidangan, PN Tebingtinggi Vonis Terduga Pemalsu Akta 6 Bulan Penjara Percobaan

Menurut Tri Zenius Perdana Limbong, klien nya di sebutkan dalam putusan Majelis Hakim patut kiranya untuk memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa (klien kami) maka menurut Majelis Hakim patut DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABAN KEPADA PIMPINAN dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu.

“Anggota DPRD Labuhanbatu Periode 2009 s/d 2014 sudah sepatutnya untuk dimintai pertanggung jawaban PIDANA sebagaimana yang telah dijalani Terdakwa oleh sebab itu yang Mulia Majelis Hakim memerintahkan  dalam putusannya secara tegas dengan frasa oleh sebab itu kepada PENUNTUT UMUM untuk MENINDAKLANJUTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2009 s/d 2014,” urainya.

Masih keterangan Tri Zenius Perdana Limbong SH, terhadap klien nya telah dijatuhi hukuman badan 1 (satu) tahun.

“Bahwa terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim klien kami telah pernah bersurat ke Kapolres Labuhanbatu dan Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada 09 Nopember 2023, perihal mohon pemeriksaan lanjutan dan berkeadilan sebagaimana perintah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap No. 96/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 97/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 98/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn jo No. 99/Pid.sus-TPK/2022/PN-Mdn.

Bahwa sampai hari ini kita bertemu belum ada kepastian terhadap isi putusan yang saya sampaikan tadi, artinya klien kami dkk hanya menginginkan nilai keadilan yang setara dalam perbuatan yang telah tuduhkan dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan, klien kami melakukan semua administrasi keuangan dan perjalanan Dinas di DPRD tidak terlepas dari persetujuan dan pengatahuan serta perintah dari KETUA DPRD PERIODE 2009 s/d 2014 pada saat itu.

Bahwa kami dalam pertemuan ini tujuannya adalah mengetuk pintu hukum dan keadilan bagi klien kami, bagaimana proses dan progressnya kami percaya Penegak Hukum masih memegang teguh nilai dan norma hukum yang berlaku di Indonesia tanpa terkecuali,” tutupnya.

Reporter : Oki Budiman
Editor : Oki Budiman