POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial DP, warga Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, harus berurusan dengan hukum.
Pelaku berusia 42 tahun itu tertangkap basah menjual narkotika jenis sabu kepada polisi yang menyamar.
Penangkapan terhadap DP berasal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah perkebunan PT BSP, Kisaran Timur.
Menindak lanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap DP pada Kamis (26/9) lalu.
Kepada awak media, Kasat Narkoba Iptu Mulyoto mengatakan, pihaknya cepat merespons laporan masyarakat yang langsung mengirimkan tim ke lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, tim menemukan tiga orang pria sedang duduk di bawah pohon sawit, salah satunya adalah DP.
“Anggota kita langsung mendekati target dan memancingnya dengan cara ingin membeli sabu. Pelaku terpancing dengan mengeluarkan barang bukti setelah menerima kesepakatan sejumlah uang,” jelas Mulyoto, Sabtu (28/9).
Dari tangan DP, polisi menyita dua plastik klip sedang berisi kristal diduga sabu, dompet coklat, dua plastik klip kosong, ponsel dan uang tunai senilai Rp150 ribu.
“Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dihadapan petugas kepolisian, DP mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya.
Dijelaskan DP barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial I yang berlokasi di Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Kemudian polisi melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lain berinisial I.
Namun, dalam pencarian di lokasi yang disebutkan, I tidak ditemukan.
Kini, DP bersama barang bukti diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












