Berjudi, Kakek 59 Tahun Ditahan 

oleh
Seorang kakek berusia 59 tahun dan barang bukti. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku judi togel di wilayah Desa Tebing Linggahara Baru, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (26/9) lalu.

 Dalam kasus ini, tim yang dipimpin oleh IPDA Rajo Irawan Hamonangan, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial JS (59).

 Terhadap kakek berinisial JS itu, polisi berhasil menyita barang bukti yakni, 1 unit HandPhone Nokia, catatan angka togel, serta uang tunai sebesar Rp. 80.000.

BACA JUGA..  Sejoli Bisnis Pod Getar, Si Cowok WN Malaysia
Seorang kakek berusia 59 tahun dan barang bukti. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian di area tersebut.

 Setelah penyelidikan, petugas menemukan bukti keterlibatan pelaku dalam aktivitas togel yang telah dilakukannya selama sekitar satu minggu.

Seorang kakek berusia 59 tahun dan barang bukti. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

“Polres Labuhanbatu akan terus memberantas segala bentuk perjudian yang dinilai merusak moral masyarakat,” ucap Kapolres, Minggu (29/9).

BACA JUGA..  Eks Kadishub Medan Lepas dari Jerat Korupsi MFF

 “Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana agar penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman