POSMETRO MEDAN – Pria berinisial AYH alias Yusuf (43), warga Labuhan Baru, Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) lantaran memiliki narkotika jenis sabu, Senin (29/7) lalu.
Tersangka Yusuf ditangkap tak jauh dari rumahnya.
“Tersangka ini sempat membuang barang bukti. Dari tangannya kita sita 7 paket sabu yang hendak diedarkan,” jelas Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, Rabu (31/7) malam.
Masih keterangan Maringan, penangkapan itu dilakukan atas informasi dari masyarakat yang resah. Tersangka disebut kerap mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.
Ketika ditangkap, tersangka sempat berniat menghilangkan barang bukti dengan membuang bungkusan sabu, namun digagalkan petugas.
Dari penggeledahan di badan tersangka ditemukan 7 paket sabu seberat 5,50 gram, plastik klip kosong, pipet, timbangan dan uang tunai Rp204.000, diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka mengaku sabu itu diperolehnya dari AL alias AB yang kini dalam pengejaran kita (buron),” tutup Maringan.
Kini, tersangka beserta barang bukit telah diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Labusel. Dan tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman