Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Residivis Ditahan

oleh
Pria yang memiliki narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus

peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 Dalam kasus ini, seorang pria berinisial AK alias Kamil alias Melo (53) warga Jalan Sisingamangaraja, Desa Pulo Jantan dibekuk polisi.

 Selain mengamankan pelaku yang merupakan residivis itu, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu yang seberat 0,35 gram bruto, dua buah bong, dua mancis, dua kaca pirek kosong, enam plastik klip kosong, satu bungkus plastik berisi pipet, dan satu unit HandPhone android.

BACA JUGA..  Peringati Hardiknas 2026, Rico Waas Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan yang Inklusif

 Kepada awak media, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin mengatakan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

 Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Idik 2 Sat Res  Narkoba, Iptu R Manik.

 Alhasil, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap.

Terpisah, Kapolres Labuhanbatu mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi, dan mengimbau agar kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian terus ditingkatkan untuk memerangi peredaran narkotika serta melindungi generasi muda.

BACA JUGA..  Bus ALS Tujuan Medan Kecelakaan, 16 Tewas

Sumber : Random
Editor: Oki Budiman