Tim Terpadu Tertibkan Bangunan Liar Objektif Wisata Bukit Lawang

oleh
Tim Terpadu Langkat rubuhkan bangunan liar Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kamis (25/4/24). (Posmetro)

 

POSMETROMEDAN.com- Tim Terpadu Kabupaten Langkat bergerak menertibkan bangunan liar di kawasan Objek Wisata Bukit Lawang Kecamatan Bahorok, Kamis (25/4/2024). Penertiban bangun liar dengan cara dirubuhkan.

Kepala Satpol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun menjelaskan bangunan merupakan bangunan yang berdiri tanpa izin, alias tidak miliki legalitas.

“Sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan yang berada di kawasan pintu masuk (gerbang) maupun kawasan sekitarnya (wisata Bukit Lawang),” ungkapnya.

BACA JUGA..  Pemko Tebingtinggi Tasyakuran Haji 2024

Dameka menerangkan penertiban itu berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat, Surat Satpol PP Langkat peringatan I, II, III.

Ia juga menyampaikan, Bukit Lawang sudah menjadi objek wisata internasional, jadi semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang tertib sebagai ikon obyek wisata internasional.(*)

BACA JUGA..  MTQ Kabupaten Karo ke XXII Akan Pertandingkan Seni Kaligrafi Al Qur'an

Reporter: MA Santoso
Editor: Maranatha Tobing