Posmetromedan.com – Dua orang pria berinisial Dimas (20) dan T (18), ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, atas kasus pencurian yang dilakukan pada Kamis (25/1) lalu. Kedua tersangka ditangkap di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Senin (29/1) malam.
Keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah toko dan mengambil uang tunai sebesar Rp17.000.000,- dan 10 slop rokok.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan korban yang mengenali para tersangka dan melihatnya di daerah Amplas.
Dengan cepat, petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati kedua tersangka telah ditangkap oleh korban.
“Kedua tersangka mengaku telah menggunakan uang hasil pencurian sampai habis untuk membeli makanan, pakaian, narkoba dan berfoya – foya,” papar Kapolsek, Kamis (1/2).
Hingga kemarin keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran mereka dalam aksi pencurian.
Menutup, Kapolsek menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pihak kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar.
“Kami mengapresiasi peran serta aktif dari masyarakat yang memberikan informasi dan melaporkan kejadian ini. Kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing