Posmetromedan.com – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap satu orang pengedar dan tiga pengguna narkoba di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau.
Keempatnya yakni, Fahrul (25) sebagai pengedar, Saipul (36), Badrul (24) dan Rozi (19).
“Penangkapan ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di sekitar Jalan Ileng.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, dan dilanjutkan dengan operasi penggerebekan,” ucap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap, Minggu (4/2).
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menangkap Fahrul seorang pengedar yang diduga menjadi sumber peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain itu, tiga orang pengguna narkoba, Saipul, Badrul, dan Rozi, juga berhasil diamankan.
Polisi juga menyita barang bukti satu bungkus besar dan dua plastik klip yang diduga berisi sabu, tiga bungkus plastik klip kosong, dua buah pipet yang ujungnya runcing, satu unit timbangan digital, satu unit HandPhone warna biru, serta uang tunai sebesar Rp265.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Seluruh tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kasat Narkoba.
Menutup ia menjelaskan, Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Pelabuhan Belawan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari bahaya narkotika. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing