Posmetromedan.com – Personel Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus 3 orang pria pelaku tindak narkotika jenis sabu dan ganja dari 2 lokasi berbeda, Selasa (14/11).
Kepada awak media, Ps Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Tapteng, Aiptu Dariaman Saragih mengatakan, ketiganya yang diamankan, yaitu inisial ASS (26) warga Desa Gonting Mahe, Kecamatan Sorkam, ILS (32) warga Kelurahan Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam dan AS (40) warga Desa Unte Mungkur II, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapteng.
Dijelaskannya, penangkapan pertama dilakukan di Kelurahan Tarutung Bolak. Di lokasi itu, pria berinisial ASS berhasil digerebek saat hendak melakukan transaksi sabu.
Petugas berhasil menemukan 1 buah timah rokok berisikan 1 paket sabu dibungkus plastik bening dari tangan kanan, serta 1 buah kotak rokok Daun Tujuh berisikan 5 paket sabu dibungkus plastik bening, dan 1 ampul ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat yang berada di atas meja warung tempat ASS duduk.
Ketika dilakukan interogasi, ASS mengakui paket sabu dan ganja diperoleh dari pelaku ILS di warung yang sama, namun beda pondok. Seakan tak ingin membuang waktu, petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng menyergap ILS.
“Dari tersangka ILS, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 botol minyak rambut berisikan 2 paket sabu dibungkus plastik bening dari kantong sebelah kanan depan dan 1 unit HandPhone (HP) Vivo warna biru dari tangan kanan,” ungkap Dariaman, Rabu (15/11).
Hasil pengembangan dari ILS, diketahui, sabu tersebut diperolehnya dari AS di Desa Sidari, Kecamatan Kolang.
Tersangka AS ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua yakni dipinggir Jalan Sibolga-Barus, Desa Sidari sekitar pukul 20.00 WIB.
“Dari penggeledahan badan AS di TKP, berhasil ditemukan 2 ampul ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat, 1 set kertas paper dan 1 unit HP Redmi warna hitam dari dalam tas sandang warna abu-abu,” papar Dariaman.
AS kemudian diinterogasi dan mengakui, sabu diperolehnya dari laki-laki berinisial AT alias Poyon dari Desa Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapteng.
“Namun saat petugas melakukan pencarian terhadap AT tidak berhasil ditemukan, karena melarikan diri,” lanjut Dariaman.
Atas perbuatan ketiganya dibawa ke Polres Tapteng guna proses hukum sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu 0,54 gram dan ganja 0,99 gram dari tersangka ASS. kemudian 2,32 gram sabu dari ILS, serta 3,17 gram ganja dari AS,” tutupnya. (*)
Reporter: Aris Barasa
Editor: Oki Budiman