Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial DA alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, disikat polisi. Sementara satu lagi rekannya bernama Ucok masih diburu.
Keterangan diperoleh, korban bernama Aresto Ginting (25) mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan HP merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu, Minggu (24/9) malam.
Keesokan harinya, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, handphone kesayangannya itu sudah raib. Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Biru Biru.
Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.
Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.
Pencarian yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Pada Selasa 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, Kiung sedang di rumahnya.
Tak mau buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.
“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggunakan kayu,” papar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kiung di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana.
“Untuk pelaku hcok sedang kita buru,” tutup Irfan. (*)
Reporter: Demson Tambunan
Editor: Oki Budiman