1 Pencuri HP Disikat Polisi Polsek Biru Biru, 1 Lagi Diburu

oleh
DA alias Kiung, pelaku pencurian HP yang setelah berhasil dibekuk personil Reskrim Polsek Biru Biru, Polresta Deliserdang dari rumahnya, kemarin. (Hum.Polresta for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com –  Seorang pria berinisial DA alias Kiung (23), warga Dusun I Biru Biru, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, disikat polisi. Sementara satu lagi rekannya bernama Ucok masih diburu.

Keterangan diperoleh, korban bernama Aresto Ginting (25)  mekanik di salah satu bengkel, warga Dusun III Kampung Tengah, Desa Biru Biru, Kecamatan Biru Biru, meletakkan HP merek Oppo Tipe A53 warna hitam, tepat di sampingnya. Handphone tersebut sedang dicas, dan posisinya di dekat jendela ruang tamu, Minggu (24/9) malam.

BACA JUGA..  Aktor Sandy Permana Dibunuh

Keesokan harinya, korban bangun dan hendak mengambil handphonenya. Namun, handphone kesayangannya itu sudah raib. Kasus itupun dilaporkan ke Polsek Biru Biru.

Berbekal laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Biru Biru langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas menemukan handphone korban dari seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) yang telah membeli handphone tersebut dari Kiung dan Ucok.

Petugas pun menyita handphone beserta kotaknya. Dari situ pula, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku.

BACA JUGA..  Keji! Pasutri Bunuh IRT Lalu Sekap Anak Korban

Pencarian yang dilakukan polisi  membuahkan hasil. Pada Selasa 21 November 2023, sekira pukul 10.30 WIB, Reskrim Polsek Biru Biru yang dipimpin Ipda Irfan Alma SH mendapat informasi jika pelaku, Kiung sedang di rumahnya.

Tak mau buang waktu, petugas meluncur ke rumah pelaku dan menangkap Kiung tanpa perlawanan. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Biru Biru untuk diproses hukum.

“Waktu kita interogasi, pelaku Kiung ini mengaku diajak pelaku, Ucok untuk menjualkan handphone curian tersebut, setelah sebelumnya diakuinya jika handphone itu diambil dari rumah korban dengan cara menggunakan kayu,” papar Kapolsek Biru Biru, AKP Cahyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH kepada wartawan, Rabu (22/11).

BACA JUGA..  Pengedar Sabu Wanita Dikurung 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kiung di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs 480 ayat (1) Jo 55 dari KUHPidana.

“Untuk pelaku hcok sedang kita buru,” tutup Irfan. (*)

Reporter: Demson Tambunan
Editor: Oki Budiman