Polres Agara Tangkap Pelaku Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau

oleh
Tersangka perdagangan hewan dilindungi (Harimau) beserta berbagai barang bukti seperti kulit dan tulang Harimau. Kini pelaku telah dijebloakan ke dalam tahanan Polres Aceh Tenggara. (Safrizal/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana perdagangan satwa liar dan dilindungi Harimau Sumatera di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu (03/09/2023).

Keterangan diperoleh, sebelumnya personil tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara mendapat informasi berdasarkan Laporan polisi nomor LP.A /16/IX/2023/SPKT, Tanggal (04/9/2023) bahwa ada masyarakat yang hendak menjual kulit Harimau di Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-gala Kabupaten Aceh Tenggara.

Menanggapi laporan tersebut tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Agara menuju ke lokasi yang di laporakan dan langsung mengamankan 1 orang tersangka inisial AN (35) Warga Desa Suka Jaya Kecamatan Lawe Sigala-Gala, dengan cara menyamar sebagai pembeli satwa liar.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R. Doni Sumarsono.S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H. mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku perdagangan satwa yang dilindungi bersama barang bukti  kulit harimau, tulang belulang harimau dan satu kotak spritus botol yang telah dimasukkan ke dalam goni.

BACA JUGA..  Pajero Sport Ditabrak KA di Tebingtinggi, Satu Tewas

“Pasal yang disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana di maksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2.Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Kasat kepada Posmetromedan.com pada Senin (4/9/2023). (*)

Reporter: Rafrizal
Editor: Maranatha Tobing