Posmetromedan.com – Polsek Kualuh Hilir mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial BT alias Kadek (33), warga Jalan Masjid Gang Sentosa Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (03/09/2023). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,68 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kapolsek Kualuh Hilir AKP Ilham Harahap, Senin (04/09/2023) mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang adanya seorang laki-laki diduga sering melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Masjid Gang Sentosa.
“Mendapati laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Jonly Purba bersama anggota menuju alamat dimaksud dan langsung melakukan penggrebekan,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggrebekan serta penggeledahan yang dilakukan, pihaknya pun, lanjut Kapolsek, berhasil menemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,68 gram.
“Selain itu kita juga mengamankan 1 plastik klip transparan berisi plastik klip kosong dan 1 buah dompet kain warna merah dari dalam saku celana sebelah kanan tersangka,” tambahnya.
Sementara atas perbuatannya, tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dengan sangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun,” pungkas Kapolsek. (*)
Reporter: Niko Rambe
Editor: Maranatha Tobing












