Setahun Buron, Pembongkar Toko Perabot Akhirnya Ditangkap

oleh
Pelaku pencurian toko perabot setahun lalu, akhirnya berhasil ditangkap Reskrim Polsek Indrapura, Polres Batubara. (Hum.Polres Batubara for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pelaku pembongkaran toko perabot berinisial M alias MD (35), akhirnya berhasil ditangkap Reskrim Polsek Indrapura, setelah dinyatakan buron selama 1 tahun.

Pria warga Dusun Vll, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ditangkap dari tempat mangkalnya.

Dijelaskan, pelaku yang kesehatiannya berprofesi sebagai nelayan ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun lalu setelah dilaporkan kasus pencurian di toko perabot Sahabat Baru di Dusun Vl, Desa Mesjid Lama, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

Menurut informasi yang dikumpulkan penyidik, pencurian itu baru diketahui korban Nasri Damanik (67) warga Dusun Petai, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara, Kamis 25 Agustus 2022 sekira pukul 09.00 WIB lalu.

Penahanan terhadap pelaku dibenarkan Plt Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar.

Diceritakan, saat itu korban melintas mengendarai becak bermotor di depan toko miliknya. Korban kaget melihat pintu depan toko telah terbuka dan di rusak.

BACA JUGA..  Aksi Pengutil di Minimarket: Satu Kabur, Satu Tertangkap

Ia pun masuk ke dalam toko dan memeriksa barang-barang, ternyata tempat tidur, sofa, mesin jahit, kipas angin, dan gergaji telah hilang.

Lalu korban membuat laporan pengaduan, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pencuri. Namun saat menangkap, tersangka telah melarikan diri.

Tersangka sendiri ditangkap Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku bersama Ipda Christian DC Fernandes karena mengetahuinya kembali dari pelarian ke Desa Mesjid Lama, Rabu (16/8) sekira pukul 19.30 WIB.

BACA JUGA..  Residivis Kembali Berulah, Dua Ponsel Raib dalam Sepekan

Tanpa kesulitan tim berhasil menangkap dan mengamankan tersangka M yang tengah duduk di atas sepeda motor.

“Setelah ditangkap tersangka M alias MD dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHPidana diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Abdi Tansar kepada awak media, Sabtu (19/8) siang. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing