9 Lahan Aset Milik PT KAI Dieksekusi PN Medan 

oleh
Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi sebanyak 9 lahan dan bangunan milik PT KAI (Persero) di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo dengan total luas 7.219 meter persegi, Kamis (3/8).  (Istimewa/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi sebanyak 9 lahan dan bangunan milik PT KAI (Persero) di Jalan HM Yamin, HM Said dan Sutomo dengan total luas 7.219 meter persegi, Kamis (3/8).

Eksekusi tersebut dilaksanakan bedasarkan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) Nomor: 300/Pdt.G/2017/PN.Mdn Jo 257/Pdt/2018/PT MDN Jo 1895 K/Pdt/2019 Jo 1032 PK/Pdt/2022.

“Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah dan rumah objek sengketa dan menyerahkan dalam keadaan baik kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi,” bunyi amar putusan hakim dalam putusan tersebut.

Serta berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Medan Nomor: 24/Eks/2022/300/Pdt.G/2017/PN.Mdn tanggal 3 Juli 2023 dengan berbunyi:

‘Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Medan, apabila berhalangan oleh karena tugas-tugasnya dapat digantikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Medan dengan ditemani 2 orang saksi untuk melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap Objek Eksekusi sebagaimana terlampir’.

BACA JUGA..  OTT Diskominfo Tebingtinggi: Aktivis Pemuda Minta Poldasu Ungkap Aktor Besar

Adapun sembilan aset yang akan dieksekusi yakni:
1. Lahan rumah perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39 Medan; luas 922 m2 (termohon eksekusi atas nama Irwan Syarifuddin Harahap)
2. Bagian lahan perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39A, Medan; luas 230 m2 (termohon eksekusi atas nama Murniati)
3. Bagian lahan perusahaan DW 88, Jalan HM Yamin SH No 39C, Medan; luas 120 m2 (termohon eksekusi atas nama Dewi Indrayanti)
4. Lahan rumah perusahaan DW 87, Jalan HM Yamin SH No 37A, Medan; luas 1.505m2 (termohon eksekusi atas nama Henry Salomo Pasaribu)
5. Lahan rumah perusahaan DW 89, Jalan HM Said No 1, Medan; luas 1.076m2 (termohon eksekusi atas nama Meiranda Normawati Purba)
6. Lahan rumah perusahaan DW 91, Jalan HM Said No 5, Medan; luas 1.159 m2 (termohon eksekusi atas nama Binsar Trisakti H. Sinaga)
7. Lahan rumah perusahaan RD 5, Jalan HM Said No 8A, Medan; luas 300 m2 (termohon eksekusi atas nama Anthony Hamson Silalahi)
8. Lahan rumah perusahaan RD 6, Jalan HM Said No 10B, Medan; luas 455 m2 (termohon eksekusi atas nama Harrison Simatupang)
9. Lahan rumah perusahaan DW 108, Jalan Soetomo No 5, Medan; luas 1.452 m2 (termohon eksekusi atas nama Diana Betty)

BACA JUGA..  Nelayan Belawan Tewas Tenggelam Terlilit Kopling Mesin Perahu

Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin menjelaskan, terdapat sembilan objek eksekusi milik PT KAI (Persero) yang dikuasai bertahun-tahun oleh para termohon eksekusi dengan cara melawan hukum atau tanpa hak.

Bahkan, sebagian objek eksekusi tersebut disewakan kepada pihak-pihak lain oleh para termohon eksekusi secara melawan hukum.

“Eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk terciptanya kepastian hukum hak atas tanah dan bangunan milik PT KAI. Selain itu, kami menghimbau kepada para penghuni aset milik PT KAI yang lain agar segera menyerahkan secara sukarela dan membuat ikatan hukum dengan PT KAI, kami tidak akan segan-segan melakukan segala upaya dalam mengamankan aset PT KAI baik secara litigasi maupun non litigasi,” jelas Anwar.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

Dalam pelaksanaan nya, eksekusi aset milik PT KAI ini, PN Medan dibantu 335 personel kepolisian, 25 personel Kodim, 10 personel Polisi Militer, 10 personel kecamatan dan kelurahan serta 300 anggota tim eksekusi. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing