Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Pangkalan Brandan saat Tidur Dirumah Teman

oleh
Pelaku penganiayaan berinisial ZM, usai ditangkap Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan. (Sutrisno/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Pelaku penganiayaan di BM 1, Desa Harapan Makmur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap  Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Polres Langkat.

Pelaku berinisial ZM (22) warga Desa Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, itu selama ini dikenal sebagai preman kampung. Sementara korban bernama Jefri Ginting (40) warga Jaya, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Informasi diperoleh, aksi penganiayaan itu berawal di acara hiburan organ tunggal/kibot di lokasi Tran Sloc BM 1, Desa Harapan Makmur. Saat itu pelaku melempar korban pakai batu berukuran kecil

BACA JUGA..  Duel Maut Pelajar Humbahas, 1 Tewas 1 Ditangkap

Kemudian pelaku sambil berjalan ke arah kibot sengaja menyenggol bahu korban. Tidak hanya itu, pelaku ZM juga sengaja menginjak kaki korban.

Selanjutnya, Sekitar pukul 00.15 masih di sekitar lokasi kibot, korban kembali bertemu dengan pelaku serta temannya AG. Disitu  korban bertanya kepada pelaku apa sebab menginjak kakinya.

Akan tetapi ketika teman pelaku AG hendak menyerang korban, korban sempat menahan serangan AG tepat dengan bersamaan ZM juga ikut menyerang korban dengan sebilah pisau hingga menyayat ke bagian telinga kiri korban dan menusuk tangan kiri korban. Namun ada beberapa saksi di lokasi langsung memisah perkelahian tersebut.

BACA JUGA..  Nelayan Belawan Tewas Tenggelam Terlilit Kopling Mesin Perahu

Atas kejadian itu korban melaporkan penganiayaan ke Polsek Pangkalan Brandan dengan laporan LP/B/90/VII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN.Tgl 12 Juli 2023k.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra melalui Kanit Reskrim IPTU Sihar MT Sihotang, membenarkan penangkapan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan.

“Benar ada mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dan dari hasil laporan korban dan penyelidikan kejadian tersebut,” ujar Kapolsek

AKP Bram Candra menuturkan, tim Reskrim Polsek Pangkalan Brandan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku penganiyaan ZM sedang berada di kediaman temannya di Desa Sekoci.

BACA JUGA..  Diduga Keracunan MBG, Murid SD Dilarikan Ke Puskesmas Pagar Merbau

Kemudian,Unit Reskrim langsung menuju ke keberadaan pelaku yang sedang tidur di kediaman temannya AG. “Tanpa ada perlawanan pelaku ditangkap,” tambah Kapolsek.

Usai ditangkap, kepada petugas polisi pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku serta barang bukti satu bilah senjata tajam berupa pisau terbuat dari bahan kuningan di amankan ke Mako Polsek Pangkalan Brandan,” tutupnya. (*)

Reporter: Sutrisno
Editor: Oki Budiman