POSMETROMEDAN.com – Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan inisial I (22), warga Jalan Bakti, Gang Karya Lingkungan II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Pelaku diamankan dari Jalan Bhakti, Kota Tebingtinggi, Kamis (29/6) lalu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap I berdasarkan Laporan korbannya yakni Joli Krisman Zai pada Minggu (28/6) lalu ke Polsek Padang Hilir.
“Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami kerugian material Rp. 3.970.000,” terang AKP Agus, Minggu (2/7).
Dari keterangan korban sebelumnya, tersangka I melakukan pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pelapor bangun tidur.
Korban melihat HandPhone beserta Power Bank dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, di dalam dompet telah hilang.
Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.970.000. Terdiri dari 1 unit HandPhone, satu unit Power Bank dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.
Atas laporan korban, Kamis (29/6) Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda Joni Zuardi dan sejumlah petugas melakukan pengejaran.
Terhadap I pun berhasil dilakukan penangkapan yang pada saat itu berada di Jalan Bhakti, Kota Tebingtinggi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 dan 5 dari KUHPidana dan saat ini ia telah dilakukan penahanan di RTP Polsek Padang Hilir,” tutup Agus. (*)
Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman












