Bobol Rumah Warga, Pelaku Diborgol Reskrim Polsek Padang Hilir

oleh
Pelaku pencurian rumah berinisial I, usai ditangkap Polsek Padang Hilir, Polres Tebingtinggi. (Ridwan Manurung/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com –  Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres  Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria pelaku pencurian dengan pemberatan inisial I (22), warga Jalan Bakti, Gang Karya Lingkungan II, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Pelaku diamankan dari Jalan Bhakti, Kota Tebingtinggi, Kamis (29/6) lalu.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan mengatakan, penangkapan terhadap I berdasarkan Laporan korbannya yakni Joli Krisman Zai pada Minggu (28/6) lalu ke Polsek Padang Hilir.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

“Akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami kerugian material Rp. 3.970.000,” terang AKP Agus, Minggu (2/7).

Dari keterangan korban sebelumnya, tersangka I melakukan pencurian dengan pemberatan pada Sabtu (6/6) sekitar pukul 06.00 WIB, saat pelapor bangun tidur.

Korban melihat HandPhone beserta Power Bank dan uang tunai sebesar Rp. 200.000, di dalam dompet telah hilang.

BACA JUGA..  Ayah Tembaki 7 Anak Kandung

Kejadian tersebut membuat korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.970.000. Terdiri dari 1 unit HandPhone, satu unit Power Bank dan uang tunai sebesar Rp. 200.000.

Atas laporan korban, Kamis (29/6) Unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Ipda Joni Zuardi dan sejumlah petugas melakukan pengejaran.

Terhadap I pun berhasil dilakukan penangkapan yang pada saat itu berada di Jalan Bhakti, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  1 Kg Sabu Tujuan Jakarta Nyangkut di Bandara Silangit

“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3 dan 5 dari KUHPidana dan saat ini ia telah dilakukan penahanan di RTP Polsek Padang Hilir,” tutup Agus. (*)

Reporter: Ridwan Manurung
Editor: Oki Budiman