Polsek Teluk Nibung Ringkus Residivis Pencuri Uang

oleh
Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus AA alias Eben (tengah pakai kaos putih), tersangka pelaku pencurian uang sebesar Rp2,5 juta. (Ignatius Siagian/Posmetromedancom)

POSMETROMEDAN.com – Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil meringkus AA alias Eben (23), tersangka pelaku pencurian uang sebesar Rp2,5 juta.

Tersangka yang merupakan residivis ini diringkus dari salah satu rumah di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada hari Senin (8/5) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto, Selasa (9/5) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka tersebut.

BACA JUGA..  Sebulan Diusut, Polisi Rilis Pengungkapan Dugaan Penembakan Rumdis Wabup Deli Serdang

Katanya, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada hari Minggu, tanggal 07 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB di salah satu rumah di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Akibat pencurian tersebut, korban telah kehilangan uang tunai sebesar Rp2,5 juta dari dalam kotak penyimpanan yang disimpan di dalam kamar. Tidak terima atas kejadian yang dialaminya itu, pada hari itu juga, korban mendatangi Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna melaporkan kejadian yang dialaminya itulah,” ujar AKP Sisbudianto.

BACA JUGA..  Kecelakaan Maut di Sibolangit, Sinaga Jadi Tersangka

Menurut Sisbudianto, berdasarkan pengaduan dari korban tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku pencurian adalah AA alias Eben (23), seorang residivis yang baru selesai menjalani masa hukuman dari LP Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.

Dan, imbuhnya, pada hari Senin (8/5) sekira pukul 02.00 WIB, unit Reskrim Polsek Teluk Nibung yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Jose B Manik,S.Psi,M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dan berhasil meringkus tersangka dari salah satu rumah di Jalan Senangin, Lingkungan III, Kelurahan Pematang Pasir, KecamatanTeluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Terpikat Asmara Pria Paruh Baya, Sukses Gauli Remaja

“Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKP Sisbudianto. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing