POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial IM, warga Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung, tak berkutik usai pelariannya gagal dan ditangkap polisi.
Pelaku berusia 44 tahun itu ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, lantaran melakukan aksi pencurian di Gudang Ikan Cikalang Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (12/4) pukul 12.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur 1 rol tali 8 Pe, 1 bal tali fiber, 1 bal benang katrol, 16 bal plastik fiber dan 200 liter oli mesin.
Pada saat kejadian, pelapor atas nama Gustono (45) warga Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, melihat CCTV di gudang dan mengetahui bahwa tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan becak barang.
“Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000 dan kasusnya dilaporkan ke ke Polsek Teluk Nibung,” terang Sisbudianto.
Berdasarkan laporan pihak korban, kemudian dilakukan penyelidikan, sehingga diketahui keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Burhanuddin, Kelurahan Perjuangan, Teluk Nibung Kamis (4/5) pukul 01.30 WIB.
“Tapi pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan cara naik ke atap seng dengan menjebol asbes rumah,” ungkapnya.
Setelah bernegosiasi, pelaku akhirnya mau turun dan langsung diamankan ke Polsek Teluk Nibung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Oki Budiman












