Curi Mesin Air Pensiunan PNS, Pelaku Ditangkap Polsek Sei Tualang Raso

oleh
Tersangka pencuri mesin air di rumah pensiunan PNS (kiri) usai ditangkap personil Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai. (Dok.Polsek Sei Tualang Raso)

POSMETROMEDAN.com – Seorang pria berinisial AA alias Aldi ditangkap personil Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai, karena mencuri mesin air milik seorang pensiunan PNS.

Pelaku berusia 27 tahun warga Jalan D I Panjaitan Gang Pase, Lingkungan II,  Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai  dijebloskan ke sel Polsek Sei Tualang Raso.

Pelaku yang kesehariannya sebagai nelayan itu, mengaku telah mencuri mesin air dari salah satu rumah kosong di Jalan D I Panjaitan Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu A E Rambe,SH,MH, Minggu (12/3) kemarin mengatakan, bahwa tersangka diamankan berdasarkan laporan dari korban Farida Hanim alias Ida (63) pensiunan PNS, warga Jalan  D.I.Panjaitan Lingkungan II Kelurahan Pasar Bari, KecamatanSei Tualang Rado, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan BB Sabu & Ganja

Hal itu, lanjutnya, dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/07/ III / 2023 /POLSEK ST.RASO/RES TANJUNG /POLDA SUMUT tanggal 08 Maret 2023, atas nama pelapor yakni Farida Hanim.

“Sesuai dengan laporan tersebut, kejadian pencurian itu diketahui korban pada hari Sabtu tanggal 14 Januari 2023 sekira pukul 06.00 WIB saat korban bangun dari tidur di rumahnya di Jalan D I Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai. Korban kehilangan satu unit mesin air, satu buah helm merek LTD dan satu unit loundspeaker, dengan total kerugian sekitar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah),” ujarnya.

BACA JUGA..  Pastikan Situasi Kondusif, Polrestabes Medan Patroli di Kantor Bawaslu dan KPU Sumut

Masih Kapolsek, katanya, korban menduga bahwa pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara merusak jendela kaca nako.

Masih menurut Kapolsek, sejak di terimanya laporan korban tersebut pada tanggal 14 Januari 2023, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya, pada hari Rabu tanggal 8 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB, identitas serta keberadaan dari pelaku diketahui yakni AA alias Aldi (27), warga Jalan D I Panjaitan Gang Pase, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA..  Jual Sabu, Monster Dijebloskan ke Penjara 

Setelah berhasil diamankannya dari salah satu rumah kosong tidak jauh dari kediamannya, tersangka AA alias Aldi (27) mengaku perbuatannya mencuri barang milik korban dan dilakukann bersama temannya berinitial JM.

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso guna proses penyidikan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 3 (tiga) buah kaca jendela nako dan 1 (satu) potong baju kaos. Atas perbuatannya itu, tersangka AA alias Aldi (27) telah diamankan dengan sangkaan melanggar Pasal 363  KUH Pidana,” pungkas Kapolsek Sei Tualang Raso ini. (*)

Reporter: Ignatius Siagian
Editor: Maranatha Tobing